KILASRIAU.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kamarizaman Bin Asmawi, warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menjadi sorotan publik.
Tim media ini pada Sabtu (27/9/2025) mengonfirmasi istri korban serta keluarga yang berinisial M, memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp terkait uang yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya.
Insil M serta Keluarga korban menegaskan bahwa uang Rp10 juta yang diberikan kepada dirinya bukanlah kompensasi atau uang damai, melainkan murni belasungkawa dari keluarga terdakwa bukan dari terdakwa.
“Kk terdakwa dan keponakan terdakwa 2 orang datang ke rumah membawa uang Rp10 juta, 2 juta saya tidak tau, Mereka bilang ini hasil kumpulan keluarga, bukan dari terdakwa langsung. Kalau memang uang itu murni dari keluarga, kenapa di persidangan disebut seolah-olah terdakwa sudah memberi kompensasi? Ini seperti mau menjebak saya dan keluarga saya agar dianggap sudah berdamai dan saya korban secara resmi menolak menerima uang dari terdakwa," ujar M serta keluarga korban
Ia menilai, langkah itu dilakukan untuk memberi kesan kepada majelis hakim bahwa pihak terdakwa telah beritikad baik, sehingga diharapkan dapat meringankan hukuman.